CILINCING- Meski setiap hari terus di lakukan operasi rutin maupun razia gabungan terhadap parkir liar di sepanjang akses jalan Arteri Marunda, Cilincing namun tetap saja banyak sopir yang masih membandel parkir di jalan tersebut. Dan akses jalan tersebut juga dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan karena jadi biang kemacetan dan kecelakaan.
Untuk itulah pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menggelar sosialisasi Perda No 3 tahun 2012 tentang restribusi daerah menyangkut pelanggaran parkir sembarangan.
Arifin Hamonangan Kasudin Perhubungan Jakut didampingi Hengki Sitorus Kasie Op Sudinhub Jakut menegaskan, berlaku mulai hari selasa 26 Agustus 2014 nanti jika masih ada kedapatan kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Arteri Marunda pihaknya akan melakukan derek ke terminal Tanah Merdeka, Kalibaru.
Dan si pelanggar akan dikenakan biaya restribusi penginapan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 Ribu/hari/Kendaraan. Denda tersebut bisa berlipat ganda bila kendaraan yang tertindak tidak diurus berhari-hari maka dendanya akan berlipat.
"Dengan penerapan seperti ini tidak ada lagi kendaraan truk besar atau truk berat yang seenaknya lagi menaruh kendaraannya di sepanjang jalan ini" ujar Hengki saat memberikan surat himbauan kepada awak sopir di Jalan Arteri Marunda.
Ditambahkan, proses untuk pengambilan kendaraan untuk membayar denda melalui bank DKI. Setelah itu di urus ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pengambilan kendaraan di terminal Tanah Merdeka.
Surya 45, Warga Jalan Kebantenan RW 3 Semper Timur, Cilincing menyambut baik penegasan sudinhub Jakut untuk meminimalisir parkir sembarangan di Jalan Arteri Marunda.
"Saya setuju jika diberlakukan aturan itu supaya jalan ini nyaman dan lancar" ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar