Petugaspun tak menyerah untuk rutin melakukan tindakan. Sebanyak 15 Truk kontainer terpaksa harus di tilang dan wajib mengikuti sidang di pengadilan negeri Jakarta Utara.
"Kemarin kita sudah ingatkan dan memberikan imbuhan larangan parkir di Jalan Arteri Marunda. Jika ada melanggar terpaksa kami tindak" kata Hengki Sitorus.
Sementara itu itu Heru pengemudi Truk Box B 9904 UXL saat tertangkap petugas di arel parkir liar. Bahkan ia tak bisa menunjukkan surat ijin usahanya sehingga petugas langsung menindaknya.
"Lupa pak! tidak terbawa ketinggalan di pabrik" ujarnya.
Operasi rutin parkir liar di Akses Jalan Arteri Marunda upaya tindak lanjut keluhan masyarakat maupun pengguna jalan yang terganggu adanya parkir liar itu. Selain di lakukan operasi rutin, pihak sudin juga memasang belasan rambu larangan parkir disepanjang jalan tersebut. ( Gz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar