Rabu, 14 November 2012

Pemko Jakut Bentuk Tim Percepatan Pembentukan RT/RW Tanah Merah

Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono membentuk tim percepatan pembentukan RT/RW di wilayah Tanah Merah di Kelurahan Tuguselatan, Kelurahan Kelapagading Barat dan Kelurahan Rawabadak Selatan. Tim ini terdiri dari perwakilan tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota serta turut melibatkan perwakilan warga Tanah Merah. Nantinya, tim ini akan bertugas melakukan pemetaan, inventarisasi, serta sosialisasi.

"Setelah melakukan pemetaan, inventarisasi dan melakukan sosialisasi, kemudian langsung pada tahapan pembentukan RT/RW sesuai peraturan yang berlaku," ujar Bambang Sugiyono, Walikota Jakarta Utara, Rabu (14/11).Pembentukan tim ini bertujuan mengoptimalkan data warga Tanah Merah sehingga nantinya dapat disusun per blok ataupun RT/RW secara beraturan. "Pihak Pertamina sebagai pemilik lahan juga dilibatkan dengan fungsi sebagai supervisi selama tim bekerja. Artinya, Pertamina tidak ada masalah dan tidak keberatan untuk menentukan blok-blok RT/RW di Tanah Merah," katanya.

Dalam pembentukan RT/RW ini, lanjut Bambang, aturannya memang harus membentuk Forum RT terlebih dahulu untuk kemudian menentukan Ketua RT. Begitu juga dengan forum RW. Usulan Ketua RT maupun RW ini berasal dari masyarakat dan diteruskan kepada lurah. Nanti, lurah akan mengesahkannya dengan berpedoman kepada keputusan gubernur yang baru.

"Sesuai perintah pak gubernur, pembentukan RT dan RW bukan untuk hak kepemilikan lahan, tapi untuk legalitas masalah administrasi kependudukan supaya masyarakat bisa mengurus akta kelahiran, kartu keluarga dan masalah administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, warga tidak menuntut sarana dan prasarana yang berakibat hukum, seperti minta membangun jalan atau jembatan karena itu lahan pertamina bukan Pemprov DKI. Kecuali untuk masalah sosial kemasyarakatan. Kemudian, dibangun zona aman sepanjang 100 meter di sekitar Tanah Merah untuk meminimalisir terjadinya kebakaran," katanya.

Jika RT/RW telah dibentuk, maka warga Tanah Merah akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara resmi yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. "Mereka tidak bisa memakai KTP tersebut untuk kepentingan kepemilikan lahan, karena di KTP tersebut tercatat sebagai warga Tanah Merah pada alamatnya. Kalau diajukan juga akan ketahuan karena harus melalui tanda tangan lurah," tuturnya.

Bambang belum mengetahui kapan pembentukan RT/RW di Tanah Merah ini akan rampung. Namun, pihaknya mengupayakan pembentukannya selesai dalam waktu cepat. "Waktunya tergantung jumlah masyarakat di sana, karena timnya juga terbatas. Yang penting untuk masalah waktu, pak gubernur sudah ngomong ini butuh waktu," tandasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar