Koja- Pembongkaran paksa bangunan di Jalan Sulawesi, Koja Jakarta Utara untuk pembangunan Akses Tol Tg Priok ( ATP) menuai protes dan kekesalan para pemilik bangunan. Pasalnya pemilik bangunan merasa proses ganti rugi masih bermasalah dalam status hukum. Misalnya toko Besi dan mesin bubut di Jalan Sulawesi, Koja Jakarta Utara.
Yorri 37, salah satu anak pemilik toko menjelaskan, ia menilai proses pembongkaran oleh petugas cacat hukum. Pasalnya ia belum sempat mengosongkan tempat usaha namun sudah di hancurkan dengan beko.
"Ini tidak manusiawi! didalam toko itu masih ada barang usaha kami yang belum dikeluarkan. Tapi malah dibongkar" teriak Yorri kepada petugas satpol PP yang terus meringsek bangunan miliknya.
Sebelumnya Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi mengatakan hari ini dilakukan pembongkaran bangunan di wilayah Jakarta Utara di daerah Kalibaru dan Koja. Total terdapat 9 bangunan yang akan diratakan di 2 daerah tersebut.
"Sebanyak 5 bangunan yang di bongkar di Kalibaru dan 4 bangunan di Koja. Dan kita sudah mempersiapkan evakuasi warga yang bangunannya kami bongkar," kata Junaedi di Kali Baru, Jakarta Utara, Rabu (3/9/2014).
Rencananya diatas lahan bangunan warga yang di bongkar itu akan di bangun tiang pancang akses jalan tol Tanjung Priok. Rumah warga yang sudah dibongkar akan mendapatkan ganti rugi dari Pemko Jakarta Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar