Minggu, 07 September 2014

Petugas Gembosi Ban Belasan Truk Kontainer Di Arteri Marunda

Cilincing- Belasan Truk Kontainer yang parkir sembarangan di Jalan Arteri Marunda, Cilincing Jakarta Utara terjaring operasi denda Rp 500 Ribu, sementara truk yang ditinggalkan sopirnya langsung di gembosi roda bannya lalu dicabut plat kendaraan oleh puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara hari ini, Senin (8/9/2014).

Arifin Hamonangan  Kasudin Perhubungan Jakarta Utara menegaskan pihaknya sudah sering mengingatkan bahkan sosialisasi soal parkir sembarangan dikenakan denda Rp 500 Ribu. Karena diindahkan terpaksa ditindak.

"Kami tidak akan mentoleransi, mereka yang melanggar parkir liar di kenakan denda Perda  Rp 500 Ribu lalu dikandangkan. Sopir yang kabur kita kempesi roda bannya dan plat kendaraan diamankan" kata Arifin.

Sementara itu Jonathan 45, sopir Truk Kontainer yang parkir di Jalan Arteri Marunda ( Dpn Kawasan KBN) hanya bisa pasrah. Ia berencana akan masuk ke Pool Kontainer PT Multicon, karena antri iapun parkir di pinggir jalan.

"Kaget sih pak! soalnya engga tau ada razia parkir liar ini, apalagi harus bayar denda  Rp 500 ribu dan truk dikandangkan" ujarnya.

Kemudian petugas juga menemukan 10 Truk Kontainer milik PT Tubagus Jaya Mandiri yang parkir sembarangan di bawah turunan Jembatan STIP Marunda. Karena engga sopirnya, petugas akhirnya mengembosi dan mencopoti plat nomor kendaraannya. "Plat nomor iji kita sita agar nantinya si pemilik akan mengambil ke kantor kami" kata Dandung petugas Dishub Jakut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar