Kalibaru- Sebanyak lima bangunan rumah warga di Jalan Kalibaru Timur RW 7 Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara akhirnya dibongkar paksa ratusan petugas satuan pamong praja Jakarta Utara.
Pembongkaran paksa lima bangunan rumah warga ini karena lahannya akan dipakai untuk pembangunan ATP ( Akses Tol Priok). Lahan tersebut adalah milik Marulloh, Chaeruddin, khobir, Darjono dan Rohilah.
Tri Kurniadi Wakil Walikota Jakarta Utara menjelaskan, pihak Pemko Jakarta Utara sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik. Karena pemilik tetap bertahan soal harga ganti rugi akhirnya terpaksa dibongkar.
"Tidak ada perlawanan mereka baik-baik saja, hanya ingin mempertahankan hak ganti ruginya supaya dibayar diatas ketentuan" kata Tri Kurniadi.
Dijelaskan Tri, pemko memberikan ganti rugi lahan tanah kepada pemilik sebesar Rp 1,9 juta/meter. Namun pemilik menuntut harga diatas harga penawaran tadi.
"Ada sebagian pemilik yang sudah mengambil ganti rugi. Dan mereka yang belum mengambil dikonsinasikan ke pengadilan" kata Tri Kurniadi kepada wartawan.
Lahan seluas 600 meter ini direncanakan untuk memasang penyambung tiang dan pilar akses Jalan Tol Priok. Usai penertiban di Kalibaru, pembongkaran di lanjutkan ke kawasan Koja Jakarta Utara.
Pemilik yang bangunannya sudah dibongkar ini sementara akan tinggal di Rumah Singgah kelurahan Kalibaru.
Dalam penertiban ini sebanyak 700 personil dari satuan Pamong Praja,Polisi, TNI dan sejumlah tokoh masyarakat setempat diterjunkan ke lokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar