KOJA- Berdirinya bangunan di ruas proyek Akses Tol Priok (ATP) membuat petugas Satpol PP mulai melakukan pembongkaran. Setelah tadi pagi sebanyak 5 bangunan rumah warga di Kalibaru Baru Timur, Kalibaru,Cilincing dibongkar, pembongkaran dilanjutkan ke empat bangunan rumah warga di Jalan Sulawesi, Koja Jakarta Utara. Hal itu guna melanjutan pembangunan ATP ( Akses Tol Priok).
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi mengatakan hari ini dilakukan pembongkaran bangunan di wilayah Jakarta Utara di daerah Kalibaru dan Koja. Total terdapat 9 bangunan yang akan diratakan di 2 daerah tersebut.
"Sebanyak 5 bangunan yang di bongkar di Kalibaru dan 4 bangunan di Koja. Dan kita sudah mempersiapkan evakuasi warga yang bangunannya kami bongkar," kata Junaedi di Kali Baru, Jakarta Utara, Rabu (3/9/2014)
Junaedi menjelaskan, warga yang terkena imbas pembongkaran nantinya akan dipindahkan ke Rusun Marunda. "Rusun sudah kami siapkan, kami carikan kontrakan tidak ada yang mau," ucapnya.
Kata Junaedi, dalam pembongkaran tersebut pihak Pemkot Jakut akan mengganti rugi Rp 1,9 juta per meter di Kalibaru dan Rp 12 juta per meter di Koja.
Menurutnya, penetapan harga ganti rugi tersebut telah melebihi harga NJOP.
."Kami sudah melakukan upaya penetapan harga Rp 1,9 di Kalibaru dan 12 juta di Koja. Kami telah negosiasi, NJOP saja hanya 700-900 di Kalibaru dan di Koja Rp 5 juta-8 juta, kita di sini membantu mereka agar nilai ganti lebih besar dari NJOP," jelasnya. Dari pembongkaran bangunan tersebut dikerahkan 400 petugas Satpol PP, 200 Polisi, dan 100 TNI.
Sementara itu, Bambang Hariyanto Pengacara warga menjelaskan proses hukumnya saat ini belum selesai, sebab putusan pengadilan Jakarta Utara telah menetapkan ganti rugi sebesar Rp 35 juta.
"Proses hukum belum selesai kenapa sudah ada pembongkaran" ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar