Tanjung Priok- Sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang- Undang No 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung atau tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Untuk itulah Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara melakukan Bimtek kepada petugas pelayanan KTP yang setiap harinya bertugas di kantor kelurahan dan kecamatan.
Edison Sianturi Kasudin Dukcapil Jakut menjelaskan, pemberian materi bimtek kependudukan dengan berbasis aplikasi teknologi ini diharapkan dapat membangun kemudahan pelayanan serta kepuasan bagi masyarakat dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi serta pengarsipan dokumen kependudukan dengan baik.
Dilanjutkan Edison, kalau standard pelayanan sudah berbasis teknologi, tindak kerawanan pungli akan hilang sendirinya. Karena semua data sudah terprogram dan tercatat dalam Simduk ( Sistem Kependudukan).
"Saya mengharapkan kegiatan bimbingan teknis ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan rapi dan benar" ujar Edison dihadapan petugasnya.
Sementara itu Kamilus Elu Staf khusus Wagub DKI menegaskan, bahwa wajah atau potret ibukota itu adanya di loket pelayanan masyarakat. Jika pelayanan terlaksana dengan baik dan benar maka masyarakat merasakan kepuasannya. Begitu juga sebaliknya jika di loket pelayanan buruk maka mencorengkan misi dan visi Jakarta Baru.
"Saya ingin petugas dengan sistem peralatan teknologi yang ada sekarang ini bisa mewujudkan pelayanan lebih baik lagi" ujarnya.
Kamilus juga meminta kepada Dukcapil Jakarta Utara untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta UPT Perumahan untuk menata tertib administrasi kependudukan di Rusun Marunda dan Muara Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar