Minggu, 06 Maret 2011

Ringankan Biaya Urus Akte Lahir di Pengadilan!

TANJUNG PRIOK- Warga miskin di Jakarta Utara meminta kepada instansi terkait dalam hal ini pengurusan akte lahir di pengadilan negeri agar bisa mendapatkan keringanan biaya. Pasalnya hingga saat ini banyak anak-anak yang punya akte lahir lantaran biaya mahal saat persidangan.

"Saya sudah mencoba untuk mengurus sendiri, namun karena biayanya mahal hingga Rp 700 ribu, terpaksa tidak jadi mengurusnya" kata Fatimah, Warga Jalan kesemek Semper  Barat. Menurutnya, anak-anak yang lahir tahun 2007 atau 2008 dan 2009 yang terlambat lebih dari satu tahun harus mengikuti persidangan. Dalam perjalanan sidangnya tak sedikit biaya yang dikeluarkan.

"Padahal kalau mengurus di kantor catatan sipil biayanya tak sebesar ini, makanya kami tak sanggup" jelasnya.Begitupun disampaikan Dewi warga Penjaringan dan Nina warga Lagoa, Koja meminta agar pihak pengadilan memberikan kelonggaran atau pemutihan bisa juga melakukan pembuatan akte massal layaknya seperti kawin massal.

"Masa sih ! kawin massal saja bisa kok Akte lahir tak bisa" ujarnya.

Baik ibu Dewi dan Nina serta ratusan ibu-ibu lainnya yang kini menunggu pemerintah untuk melakukan pemutihan, pasalnya anak-anak mereka saat ini usianya sudah memasuki usia 4 tahun artinya sebentar lagi akan memasuki usia sekolah TK. Kalau mereka tak punya akte tak diperbolehkan untuk mendaftarkan sekolah.

Edison Sianturi Kasudin Dukcapil Jakarta Utara menjelaskan, memang keputusan UU pencatatan kelahiran menerangkan itu. Pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Karena kalau itu dilanggar pihaknya harus menanggung resiko hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar