CILINCING-Pembatasan waktu operasional kontener mutlak harus dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan kemacetan Jakarta. Kebijakan tersebut diprediksi akan mampu mengurangi kepadatan kendaraan hingga 30 persen pada jam sibuk.
Hal tersebut ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa, saat ditemui di acara Seminar Rencana Pembangunan MRT Jakarta, Rabu (9/3). Menurut Royke sampai saat ini hanya Pelindo yang belum merespon positif kebijakan ini. Namun bagaimanapun pembatasan jam operasi truk harus tetap dilakukan. “Dari pada alot, ya sudah dari jam 05.00 sampai 09.00 pagi, dari pada tidak sama sekali,” ujar Royke.
Kontan saja pemberlakuan ini disambut baik warga khususnya yang akses jalannya dilalui truk-truk kontainer. Seperti di Jalan Raya Tugu, Jalan Raya Pegangsaan Dua, Jalan Raya Plumpang Semper, Jalan Keramat Jaya, Jalan Raya Tipar Cakung dan Jalan Raya Cilincing.
"Saya berharap petugas jangan takut untuk menindaknya, karena tingginya volume truk kontainer ini menjadi biang kemacetan dan sumber kecelakaan" tegas Warno 44, warga Jalan Cilincing Raya.
Begitu juga diutarakan, Santi 40, warga Kalibaru yang juga menyambut baik dan dukungan diberlakukannya pembatasan waktu operasional kontainer. "Mudah-mudahaan ini efektif, jangan cuma seremonial saja, kalau bisa yang melanggar langsung dikandangkan saja" ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono, memprediksi dengan dibatasinya jam operasional angkutan berat maka akan mampu mengurangi kemacetan hingga 30 persen. Terutama di jam-jam sibuk pagi dan sore. Sedikitnya terdapat tiga ruas jalan yang akan merasakan dampak positif dari pemberlakuan ini.
Yakni Jalan Gatot Subroto, Cawang-Tanjung Priok dan Tomang-Tanjung Priok. Sementara terkait pemberlakuan jam operasi, Pristono mengaku akan tetap mengacu pada surat yang dilayangkan gubernur ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
“Sesuai dengan surat tersebut Pemprov DKI tetap mengusulkan angkutan berat hanya boleh beroperasi pada Pk.22 hingga Pk.5 pagi,” ucapnya. (Bian)
Hal tersebut ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa, saat ditemui di acara Seminar Rencana Pembangunan MRT Jakarta, Rabu (9/3). Menurut Royke sampai saat ini hanya Pelindo yang belum merespon positif kebijakan ini. Namun bagaimanapun pembatasan jam operasi truk harus tetap dilakukan. “Dari pada alot, ya sudah dari jam 05.00 sampai 09.00 pagi, dari pada tidak sama sekali,” ujar Royke.
Kontan saja pemberlakuan ini disambut baik warga khususnya yang akses jalannya dilalui truk-truk kontainer. Seperti di Jalan Raya Tugu, Jalan Raya Pegangsaan Dua, Jalan Raya Plumpang Semper, Jalan Keramat Jaya, Jalan Raya Tipar Cakung dan Jalan Raya Cilincing.
"Saya berharap petugas jangan takut untuk menindaknya, karena tingginya volume truk kontainer ini menjadi biang kemacetan dan sumber kecelakaan" tegas Warno 44, warga Jalan Cilincing Raya.
Begitu juga diutarakan, Santi 40, warga Kalibaru yang juga menyambut baik dan dukungan diberlakukannya pembatasan waktu operasional kontainer. "Mudah-mudahaan ini efektif, jangan cuma seremonial saja, kalau bisa yang melanggar langsung dikandangkan saja" ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono, memprediksi dengan dibatasinya jam operasional angkutan berat maka akan mampu mengurangi kemacetan hingga 30 persen. Terutama di jam-jam sibuk pagi dan sore. Sedikitnya terdapat tiga ruas jalan yang akan merasakan dampak positif dari pemberlakuan ini.
Yakni Jalan Gatot Subroto, Cawang-Tanjung Priok dan Tomang-Tanjung Priok. Sementara terkait pemberlakuan jam operasi, Pristono mengaku akan tetap mengacu pada surat yang dilayangkan gubernur ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
“Sesuai dengan surat tersebut Pemprov DKI tetap mengusulkan angkutan berat hanya boleh beroperasi pada Pk.22 hingga Pk.5 pagi,” ucapnya. (Bian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar